PROFIL
KUA
KECAMATAN MERGANGSAN TAHUN 2016
I.
PROFIL SINGKAT
II.
PROFIL LENGKAP
A.
Gambaran Umum
Kantor Urusan Agama merupakan
garda terdepan dari Kementerian Agama yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan yang meliputi
pernikahan, wakaf, pembinaan DBKS, pembinaan pra-nikah & pasca nikah (BP4),
pembinaan ibadah & mu’amalah (MUI), pembinaan kemasjidan (DMI), pembinaan
manasik dan pasca ibadah Haji (IPHI), dan masih banyak lagi. Demikian pula
halnya KUA Kecamatan Mergangsan satu diantara 13 KUA di wilayah Kota
Yogyakarta. Dalam pelayanan masyarakat
KUA Kecamatan Mergangsan menurut sejarah para pendahulu berpindah-pindah karena
belum mempunyai lokasi permanent, Pernah menempati tanah wakaf milik Badan
Hukum Muhammadiyah Daerah Kota Yogyakarta dan semenjak tahun 2005 hingga
sekarang telah menetap menempati pada sebidang tanah Hak Milik Pemerintah
Kementerian Agama.
B.
Keadaan Geografis
Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mergangsan merupakan salah satu dari 14 KUA di wilayah Kota Yogyakarta Provinsi
D.I. Yogyakarta yang berada 113 m di atas permukaan laut dengan batas-batas :
-
Utara :
Kecamatan Pakualaman
-
Timur :
Kecamatan Umbulharjo
-
Selatan :
Kec. Mantrijeron, Kec. Sewon Kab. Bantul
-
Barat :
Kec. Kraton dan Kec.Gondoman Kota Yogyakarta
Luas Wilayah Kecamatan Mergangsan
231, 45 Km2 yang terbagi ke dalam 3 Kelurahan, yakni Kelurahan
Keparakan, Kelurahan Wirogunan serta Kelurahan Brontokusuman.
Jumlah penduduk sampai dengan semester I tahun 2016 : 32.111 orang yang terbagi 15.560
orang laki-laki dan 16.551 orang perempuan. Sedangkan
jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama : Islam : 27.076 orang, Katolik : 2.959 orang, Protestan : 1.947 orang, Hindu : 59 orang, Budha : 67 orang, Konghucu 1
orang Lain-lain
: 2 orang.
TUPOKSI KUA MERGANGSAN
TUPOKSI KUA MERGANGSAN
A.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kantor Urusan Agama bertugas dan berfungsi melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B.
Pelaksanaan Tugas dan Kegiatan KUA
Kantor Urusan Agama dalam
kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupaya semaksimal mungkin memberikan
pelayanan prima dengan mengedepankan transparansi, kejujuran, proporsional dan
professional. Kegiatan KUA dalam pelayanan masyarakat antara lain :
kepenghuluan, perwakafan, pembinaan kemasjidan, pembinaan bimbingan manasik
haji, pembinaan keagamaan dan keluarga sakinah, serta pembinaan pra dan pasca
nikah.
C.
Kegiatan Unggulan
Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mergangsan mempunyai beberapa kegiatan yang dijadikan unggulan. Adapun kegiatan
unggulan KUA Kecamatan Mergangsan adalah pembinaan bimbingan manasik haji dan
pembinaan pasca nikah.
1.
Bentuk kegiatan unggulan dalam pembinaan bimbingan
manasik haji berupaya memberikan pembinaan bimbingan manasik haji lebih awal
dengan materi yang praktis, komprehenship dan berkesinambungan. Dalam
pelaksanaan pembinaan bimbingan manasik haji tahun 2016/ 1437 H sejumlah 26 Calon jama’ah haji KUA bekerja
sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan. Dari seluruh materi
manasik haji calon jama’ah haji telah disusun dalam schedule yang tepat dengan
pemateri dari potensi yang ada di lingkup kecamatan baik dari unsur anggota
IPHI, tokoh agama dan dari lingkup Kementerian Agama. Untuk tahun 2016 ini pembinaan bimbingan manasik
haji telah dimulai pada bulan Februari. Bimbingan
awal ini diberikan dengan harapan calon jama’ah haji masih mempunyai waktu yang
luang menuju kemandirian jama’ah dalam menunaikan ibadah haji sejak di tanah
air hingga pulang kembali ke tanah air.
Komentar
Posting Komentar