Syarat Legalisir Foto Copy Surat Nikah

Syarat Legalisir Foto Copy Surat Nikah:
- Surat nikah di foto copy dalam 1 lembar
Dalam meng copy biasanta terjadi kesalahan. Ada yang  foto copy dijadikan 3 lembar, 2 lembar ataupun ada halaman yang kurang. Ternyata yang diminta oleh KUA adalah 1 lembar terisi beberapa halaman surat nikah dan untuk halaman berisi foto difoto copy sebaliknya, jadi foto copynya bolak balik. lebih praktis dan efisien
Catatan: Lembar depan untuk halaman kutipan (3 & 4), bawahnya untuk halaman tanda tangan (5 & 6), lembar belakang atau baliknya untuk lembar yang ada fotonya (1 & 2)

Tahap Legalisir Foto Copy Surat Nikah:

- Datang ke KUA sesuai alamat waktu dulu menikah (kalau posisi diluar kota, asal membawa yang asli bisa di KUA Terdekat)
- Berikan syarat yang sudah disiapkan pada petugas di KUA
- Menunggu proses legalisir
- Selesai

Biaya Legalisir Foto Copy Surat Nikah:

- GRATIS!!
jumlah yang dilegalisir menyesuaikan kebutuhan, untuk akte anak biasanya cukup 2 lembar, untuk pengajuan pensiun 9-12 lembar

Tips:

Datang sebelum jam makan siang atau istirahat agar petugas di KUA masih komplit sehingga tidak kecele.

Komentar