Pernikahan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan
dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan
apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi
masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku,
tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil dan pejabat
yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan
perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin. Untuk kepentingan
penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian,
dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera
dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang
ditentukan.
Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang
melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat.
Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu)
tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga
berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali
atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua,
ketiga, atau keempat.
Catatan:
Yang dimaksud dengan pejabat ialah
pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai
Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin
perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian,
Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih
dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian
apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut:
Salah satu pihak berbuat zina,
Salah satu pihak menjadi pemabok,
pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, Salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya, Salah satu
pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat
secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung, Salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain, Antara suami
dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat permintaan izin perceraian
diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian
harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai
alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.
Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat
permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami
isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia
meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran
hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan
tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan
memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil
keputusan. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib
menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat
harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban
Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan
kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang
bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan
kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami
isteri itu. Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak
lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila
usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka
pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil
keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan
oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian,
pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan
dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.
Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila:
Tidak bertentangan dengan
ajaran/peraturan agama yang dianutnya, Alasan yang dikemukakan benar/sah, Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau Alasan
perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.
Penolakan atau pemberian izin untuk
melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri
Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut
kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari
setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima
laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak
bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak
berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian
Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk
melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan
perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal
perceraian tersebut.
Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas
kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya
untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya.
Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya
diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami
isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian
terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat)
apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai
Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan,
menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun
atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak
harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan
zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan
atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.
Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan
kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar
dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji
kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri
Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku
dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974
tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai
seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya
apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang
pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang
dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai
Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin
tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang
hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan
syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu:
isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan, atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu:
ada persetujuan tertulis dari isteri
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk
membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan
surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristeri lebih dari
seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya
satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat
yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib
memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat
permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila
alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan,
maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil
yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat
memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat
memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama
dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih
dari seorang ditolak apabila:
Bertentangan dengan ajaran/peraturan
agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di
hayatinya, Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat
alternatif, Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Alasan yang
dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
dan atau Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang
dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk
beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak
diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan
Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri
kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat
dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil
Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:
Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan,
Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/
Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib
memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara
dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih
dahulu dari Presiden, Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari
Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan, Anggota Lembaga Negara/Komisi
wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden, Kepala Desa, Perangkat
Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib
memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup
bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar
ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri
dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah
merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna
laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama
di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau
pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar
ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi
salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai
Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai
berikut.
Tidak memberitahukan perkawinan
pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung, Melakukan perceraian tanpa
memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa
surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari
pejabat, Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu
dari pejabat, Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan
wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya. Tidak
melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) bulan setelah terjadinya perceraian, Tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan, Setiap atasan yang tidak
memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan
adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari
seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, Pejabat yang tidak memberikan
keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat
keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak
memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari
seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin
atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian. Pejabat tidak melakukan
pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.
Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua
perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi
perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian
anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi
keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan
manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi
keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu
Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri
disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu
Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah
dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama
pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat
dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam
lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan
itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk
melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang
setingkat dengan itu.
Bahan bacaan:
Undang-undang Nomor l Tahun 1974
tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang
Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;Surat Edaran Kepala
Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan
Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Surat Edaran Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai
Peaawai Neaeri Sivil.
Komentar
Posting Komentar